SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara bertahap mulai menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 sejak akhir Mei lalu.
Meski begitu, proses pencairan bansos PKH tahap 2 ini belum sepenuhnya merata menjangkau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Kondisi ini dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk jadwal pendistribusian yang disesuaikan dengan zonasi, dan serta kesiapan masing-masing daerah.
Selain itu, terdapat perbedaan metode pencairan yang melibatkan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Tidak Perlu Terburu-buru Datang ke Bank atau Kantor Pos
Dengan kondisi tersebut, maka penerima manfaat diimbau untuk tidak berbondong-bondong mengunjungi kantor pos atau bank Himbara.
Disarankan agar secara rutin mengecek status pencairan bansos PKH 2025 secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Bukan itu saja, penting juga untuk penerima manfaat agar menunggu informasi resmi yang disampaikan oleh perangkat desa atau pendamping sosial setempat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 sudah dibagi menjadi empat tahapan, berbarengan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tahap 1: Januari - Maret 2025 (sudah disalurkan)
Tahap 2: April - Juni 2025 (sedang berjalan, ditargetkan selesai akhir Juni)
Tahap 3: Juli - September 2025
Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Baca Juga:
Proses pencairan bansos Kemensos triwulan II ini dimulai sejak 28 Mei, dan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Juni 2025 mendatang.
Besaran Dana Bansos PKH Tahap 2
Untuk tahap kedua ini, jumlah bantuan yang disalurkan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, tergantung pada kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia di atas 60 tahun dan disabilitas berat: Rp600.000
Metode Pencairan Bansos PKH 2025
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui dua jalur utama untuk menjangkau seluruh penerima:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Pencairan dilakukan melalui rekening bank masing-masing penerima dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- PT Pos Indonesia: Metode ini ditujukan bagi wilayah yang tidak memiliki akses layanan perbankan yang memadai.
Bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui kantor pos, prosedur pencairan dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen identitas penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan (jika telah dibagikan oleh pendamping bansos atau perangkat desa setempat).
Baca Juga:
Cek Status Penerima PKH 2025
Untuk memastikan apakah bantuan sudah masuk atau belum, masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi Kementerian Sosial: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat Anda.
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Isi kode captcha yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol "Cari Data".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama, jenis bansos yang diterima, dan periode pencairan bantuan tersebut.(*)